Kamis, 21 November 2013

Hukum Waris Menurut Hukum Positif

Pembahasan Materi

A.    Perihal Warisan Di Indonesia Pada Umumnya
   Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjodokoro, menggunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin, menggunakan istilah “hukum kewarisan”. Dan Soepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.[1] Dari istilah-istilah di atas, penulis lebih cenderung menggunakan istilah “hukum waris”, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
` Dalam rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapat dihandarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan dikenal, di antaranya:
1.      Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang  telah meninggal.
2.      Warisan; berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3.      Pewaris; adalah orang yang memberikan pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
4.      Ahli waris; yaitu orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan.
5.      Mewarisi; yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
6.      Proses pewarisan; yaitu penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan juga berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.
   Usaha ke arah unifikasi hukum waris di Indonesia merupakan suatu upaya yang dapat dipastikan sulit untuk diwujudkan. Dengan demikian bidang hukum waris ini menurut kriteria Mochtar Kusumaatmaja, termasuk “bidang hukum yang mengandung terlalu banyak halangan, adanya komplikasi-komplikasi kultural, keagamaan, dan sosiologi. Hal itu disebabkan beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dab berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Sebagai akibat dari keadaan masyarakat yang telah dikemukakan di atas, hukum waris yang berlaku di Indonesia dewasa ini masih tergantung pada hukumnya si pewaris. Oleh karena itu, apabila yang meninggal dunia atau pewaris termasuk golongan yang masih berpegang teguh kepada perihal adat, maka akan menyelesaikan hukum waris sesuai dengat aturan adatnya. Sedangkan apabila pewaris termasuk golongan penduduk Eropa atau Timur Asing Cina, atau penduduk yang berpengang teguh dengan hukum barat, maka bagi mereka berlaku hukum waris barat. Di lain pihak, bagi penduduk Indonesia yang berpegang teguh kepada kaidah-kaidah agama Islam sesuai dengan yang tertera dalam Al-quran, maka bagi mereka berlaku sistem hukum waris yang tertera dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Pembahasan Ius Contstittutuem

Pendahuluan
 Istilah hukum memang selalu terdengar  di telinga kita, hampir seluruh kegiatan dan rutinitas manusia mengandung nilai hukum yang mengatur dan dan mengawasi hingga terciptanya suatu tujuan yang di inginkan. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang terikat mengenai definisi hukum, mengenai siapa yang menjadi subjek, dan apa yang menjadi  objeknya, kadang hukum itu sendiri atau si pelaku hukum. ketika kita bertanya hukum kepada seorang satpam, pastinya jawaban yang akan di lontarkan berbeda dengan jawaban dari seorang guru walaupun pada hakikatnya, ada sebuah sistem norma yang sama, sedang mengatur kegiatan mereka. Dalam pemberian definisi dan pengklasifikasian tentang hukum, para pakar dan sarjana hukum meninjau hukum dari berbagai segi yang berbeda-beda seperti; segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat, dan sebagainya,  bahkan akan tetap berbeda dengan melihat  latar belakang pendidikan mereka dan pengalaman dalam bersosialisasi .
Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada di dalam masyarakat yang di pengaruhi oleh zamannya, sehingga memberikan definisi/batasan hukum itu, sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan. Mengingat perlunya mempelajari pembagian dan pendefinisian hukum yang berbeda-beda, maka di dalam makalah ini penulis akan membahas aneka cara pembedaan hukum beserta penjelasannya. Hukum berdasarkan waktu berlakunya; Ius constitutum  (Hukum positif), Ius constituendum  dan Hukum asasi  (hukum alam). Hukum berdasarkan sifatnya; Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif. Hukum berdasarkan bentuknya; Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya; Hukum Substantif ( hukum materil ) dan Hukum Ajektif ( hukum formil ).

Makalah Tentang Peran Hakim Ad hoc Dalam Menghadapi Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
            Sesuai dengan pendapat L.A Hart seorang filosuf positivis yang mendoktrinkan bahwa hukum tidak akan berjalan tanpa perintah karena hakikat hukum itu adalah perintah, dan hukum tidaklah berarti tanpa adanya suatu otoritas yang karenanya hukum dipatuhi. Akan tetapi apabila kita melihat doktrin yang bersebrangan yaitu mazhab sejarah, dimana perintah dan otoritas tidaklah selalu mutlak yang karenanya hukum itu dipatuhi karena hakikat hukum itu adalah jiwa bangsa yang mencerminkan kepribadian hukum negara tersebut. Sedangkan apabila kita menoleh pendapat seorang fiosuf sekaligus sosiolog Amerika Lawrence M. Friedman dalam bukunya Elment of a Legal System yang mengatakan konsepsi pembaharuan hukum pidana sebagai suatu kebijakan untuk menanggulangi masalah korupsi harus dilakukan sebagai suatu pembaharuan yang bersifat terhadap legal system yang meliputi baik pembaharuan substansi hukum (legal substence), struktur hukum (legal structure), maupun budaya hukum (legal culture).[1]
            Negara kita tidak perlu kebingungan untuk mengikuti doktrin yang mana, agar pemberantasan korupsi di negara kita cepat hilang. Karena alangkah lebih baik, kita sebagai negara berkembang yang sedang terjangkit virus korupsi untuk menggabungkan ketiga doktrin tersebut, karena teori dan doktrin yang baik harus diambil dan dielaborasikan dengan sistem yang sedang berjalan di negara kita. Kita sebenarnya telah memiliki institusi yang khusus bergerak dalam memberantas korupsi yaitu KPK dalam hal ini sebagai otoritas kewenangan dan legal structure yang juga telah didukung dengan institusi lainnya, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan sehingga terlaksana dan terjaminnya integritas sistem yang baik. Sedangkan kita juga telah memiliki pengadilan khusus tipikor yang dalam hal sebagai legal substence yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang dengan penunjang keadilannya seorang hakim yang dengan mandat janjinya akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.
            Legal culture yang menuntut adanya suatu budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat, haruslah juga hidup di tengah-tengah penegak hukum, apalagi seorang hakim yang ditangannyalah keadilan itu ditentukan. Seorang hakim khususnya tipikor (yang dalam hal ini hakim karir dan hakim adhoc) haruslah memiliki nilai integritas dan moral yang tinggi, karena pada hakikatnya jabatan ini sangatlah sakral yang mereka telah di sumpah untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maka dalam tulisan ini penulis hendak memaparkan bagaimana sebenarnya seorang hakim bersikap dalam menjalankan tugasnya dan apa saja kewenangannya khususnya dalam hal menangani tipikor (dalam hal ini hakim adhoc).

B.  Rumusan Masalah
A.  Terminologi dan Problematika Korupsi.
B.  Prospektifitas Pengadilan Tipikor.
C.  Kedudukan Hakim Dalam Kekuasaan Kehakiman Ditinjau Dari Etika Berprofesi.
D.  Pengakuan dan Eksistensi Hakim Adhoc Dalam Sistem Pengadilan Tipikor.

C. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penyelesaian makalah ini adalah pendekatan kepustakaan, dengan mempelajari buku-buku dan karya tulisan lainnya yang berkaitan dengan materi makalah.

Makalah Pengertian Agraria

A.   Pengertian Agraria dan Hukum Agraria
Kata agraria mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya. Dalam bahasa latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian[1]. Dalam terminologi bahasa indonesia agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan, sedangkan dalam bahasa inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu berarti tanah dan selalu dihubungkan dengan pertanian. Pengertian agrarian ini, sama sebetulnya dengan agrarian laws bahkan sering kali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikan tanah[2].
Selain pengertian agraria dilihat dari segi terminologi bahasa sebagaimana di atas, pengertian agraria dapat pula ditemukan dalam undang-undang pokok Agraria (UUPA). Hal ini dapat ditemukan jika membaca konsiderans dan pasal-pasal yang terdapat dalam ketentuan UUPA itu sendiri. Oleh karena itu pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai arti dan makna yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 1 ayat (2)). Sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (1)).
Boedi Harsono memasukkan bumi meliputi apa yang dikenal dengan sebutan Landas Kontinen Indonesia (LKI). Landasan Kontinen Indonesia merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luas perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp 1960 sampai ke dalam 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landasan kontinen Indonesia tersebut ada pada negara RI (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1937 (LN 1937-1, TLN 2994).
Lebih jauh Boedi Harsono mengatakan bahwa pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat (5)). Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan (yang diubah dengan dengan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air) telah diatur pengertian air yang  tidak termasuk dalam arti yang seluas itu. Hal ini meliputi air yang terdapat di dalam dan atapun yang berasal dari sumber air, baik yang terdapat di atas muupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut (pasal 1 angka 3)[3].

Makalah Tentang Pengertian dan Sifat Konstitusi

BAB I
PEMBAHASAN

A.  Arti dan Pengertian Konstitusi

            Istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perkataan Yunani Kuno Politea dan perkataan bahasa latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “hukum atau prinsip”.[1] Di  zaman modern, bahasa yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai istilah ini adalah Inggris, Jerman, prancis, Italia, dan Belanda.  Untuk pengertian constitution dalam bahasa Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfassung dan grundgesetz, bahkan dibedakan pula antara grundrecht dan grundgesetz seperti antara grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda[2].
            Demikian pula dalam bahasa Prancis dibedakan antara Droit Constitutionnelle dan Loi Constitutionnelle. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedangkan yang kedua adalah undang-undang dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar, sebelum dipakainya istilah grondwet, di Belanda juga pernah dipakai istilah staatregeling. Namun atas prakarsa Gijsbert Karel Van Hogendorg, istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah staatregeling. Dalam kamus Oxford Dictionary of law, perkataan constitution diartikan (versi bahasa Indonesia):
Artinya, yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara, dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah. Tetapi juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara
             Sedangkan menurut makna katanya, Konstitusi berarti dasar susunan badan politik yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara.
K.C Wheare mengatakan:

Istilah constitution pada umumnya digunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem ketatanegaraan tersebut terbagi ke dalam dua golongan, yaitu peraturan berderajat legal (law) dan berderajat nonlegal (extralegal).
Sedangkan dalam pandangan Bolingbroke:

Yang dimaksud dengan konstitusi jika berbicara dengan cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu …yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk diperintah dengan sistem itu.[3]

Polemik Korupsi Yudisial Di Negeri Zamrud Khatulistiwa

Polemik Korupsi Yudisial Di Negeri Zamrud Khatulistiwa
Oleh: Azhar Nur Fajar Alam

                Memperhatikan keadaan hukum yang sedang bergejolak di negeri kita ini, memperlihatkan ketidakharmonisan antara pemerintah beserta jajarannya dengan aparat penegak hukum berwajah dua. Kandasnya kasus-kasus hukum besar telah menambah keyakinan rakyat kita yang cerdas ini atas buruknya kinerja pemerintah dalam menangani polemik mafia pengadilan, markus, dan korupsi yang telah memberikan kerugian besar bagi Negara ini. Aparat penegak hukum seharusnya menegakan hukum, lebih handal menegakan senyuman demi uang setan yang karenanya hilang harga diri mereka. Mereka yang telah diamanatkan kepercayaan yang amat besar dari masyarakat telah salah arah dan lupa tujuan, seperti kacang lupa kulitnya. Sebut saja AKP. Suparman dan jaksa Urip, mungkin mereka berbeda dalam seragam profesi namun publik secara gamblang telah menyamakan keduanya sebagai penegak hukum yang memiliki  tugas mulia untuk menegakan hukum dam keadilan, sayangnya keduanya menodai institusi yang membawahi mereka, mencoreng tugas mulia yang mereka emban dengan menerima suap demi keserakahan mereka. Apalagi melihat budaya korupsi yang seakan-akan telah menjadi pekerjaan sampingan para pejabat pemerintah, mereka fokus memperkaya diri bahkan kelompok mereka sehingga terkesan ada korporasi money politic yang mengalir dalam tubuh partai mereka.
Polemik Korupsi Yudisial Di Negeri Zamrud Khatulistiwa
Oleh: Azhar Nur Fajar Alam

                Memperhatikan keadaan hukum yang sedang bergejolak di negeri kita ini, memperlihatkan ketidakharmonisan antara pemerintah beserta jajarannya dengan aparat penegak hukum berwajah dua. Kandasnya kasus-kasus hukum besar telah menambah keyakinan rakyat kita yang cerdas ini atas buruknya kinerja pemerintah dalam menangani polemik mafia pengadilan, markus, dan korupsi yang telah memberikan kerugian besar bagi Negara ini. Aparat penegak hukum seharusnya menegakan hukum, lebih handal menegakan senyuman demi uang setan yang karenanya hilang harga diri mereka. Mereka yang telah diamanatkan kepercayaan yang amat besar dari masyarakat telah salah arah dan lupa tujuan, seperti kacang lupa kulitnya. Sebut saja AKP. Suparman dan jaksa Urip, mungkin mereka berbeda dalam seragam profesi namun publik secara gamblang telah menyamakan keduanya sebagai penegak hukum yang memiliki  tugas mulia untuk menegakan hukum dam keadilan, sayangnya keduanya menodai institusi yang membawahi mereka, mencoreng tugas mulia yang mereka emban dengan menerima suap demi keserakahan mereka. Apalagi melihat budaya korupsi yang seakan-akan telah menjadi pekerjaan sampingan para pejabat pemerintah, mereka fokus memperkaya diri bahkan kelompok mereka sehingga terkesan ada korporasi money politic yang mengalir dalam tubuh partai mereka.