Pembahasan
Materi
A.
Perihal Warisan Di Indonesia Pada Umumnya
Hukum waris merupakan salah
satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil
dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup
kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum
yang dinamakan kematian. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik
para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia,
belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih
beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjodokoro, menggunakan istilah “hukum
warisan”. Hazairin, menggunakan istilah “hukum kewarisan”. Dan Soepomo
menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.[1]
Dari istilah-istilah di atas, penulis lebih cenderung menggunakan istilah
“hukum waris”, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan
karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan
oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang
memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam
hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
` Dalam rangka memahami
kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapat dihandarkan
untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan
dikenal, di antaranya:
1.
Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka
(peninggalan) orang yang telah
meninggal.
2.
Warisan; berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3.
Pewaris; adalah orang yang memberikan pusaka, yakni orang yang
meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat
wasiat.
4.
Ahli waris; yaitu orang yang menjadi waris, berarti orang-orang
yang berhak menerima harta peninggalan.
5.
Mewarisi; yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris
adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
6.
Proses pewarisan; yaitu penerusan atau penunjukan para waris ketika
pewaris masih hidup; dan juga berarti pembagian harta warisan setelah pewaris
meninggal.
Usaha ke arah unifikasi hukum waris di
Indonesia merupakan suatu upaya yang dapat dipastikan sulit untuk diwujudkan.
Dengan demikian bidang hukum waris ini menurut kriteria Mochtar Kusumaatmaja,
termasuk “bidang hukum yang mengandung terlalu banyak halangan, adanya
komplikasi-komplikasi kultural, keagamaan, dan sosiologi. Hal itu disebabkan
beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem
kekeluargaan yang hidup dab berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Sebagai
akibat dari keadaan masyarakat yang telah dikemukakan di atas, hukum waris yang
berlaku di Indonesia dewasa ini masih tergantung pada hukumnya si pewaris. Oleh
karena itu, apabila yang meninggal dunia atau pewaris termasuk golongan yang
masih berpegang teguh kepada perihal adat, maka akan menyelesaikan hukum waris
sesuai dengat aturan adatnya. Sedangkan apabila pewaris termasuk golongan
penduduk Eropa atau Timur Asing Cina, atau penduduk yang berpengang teguh
dengan hukum barat, maka bagi mereka berlaku hukum waris barat. Di lain pihak,
bagi penduduk Indonesia yang berpegang teguh kepada kaidah-kaidah agama Islam
sesuai dengan yang tertera dalam Al-quran, maka bagi mereka berlaku sistem
hukum waris yang tertera dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).