Kamis, 21 November 2013

Penegakan Hukum  Progresif

9 gagasan pokok pandangn Toeri Hukum Progresif:
1.    Hukum menolak tradisi analytical jurisprudence atau rechdogmatiek dan berbagai paham dengan aliran seperti legal relism, freirechlehre, sociological jurisprudence, interressenjurisprudence di Jerman, teori hukum alam, dan critical legal studies.
2.    Hukum menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya berkerja melalui institusi-institusi kenegaraan.
3.    Hukum progresif ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum.
4.    Hukum  tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan sebagai suatu institusi yang bermoral.
5.    Hukum bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia.
6.    Hukum Progresif adalah hukum yang pro rakyat dan hukum yang pro keadilan.
7.    Asumsi dasar hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan sesuatu yang lebih besar dan luas. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum.
8.    Hukum bukan merupakan suatu institusi yang obsolut dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya, manusialah yang merupakan penentu.
9.    Hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process and in the making).
Menurut Prof. Tjip, Hukum beranjak dari kenyataan dan pengalaman tidak bekerjanya hukum sebagai suatu sistem prilaku (behavior system)

 
 





            Secara teoritis Hukum Progresif mendasarkan kepada teori hukum yang sama yaitu sociological Jurisprudence (Roscoe Pound) dan Pragmatic Legal system (Eugen Ehrlich). Namun teori Hukum Progresif diperkuat dengan pengaruh aliran studi hukum kritis (critical legal studies) yang cenderung apriori terhadap segala keadaan dan bersikap anti-foundationalism, dan teori ini tidak meyakini keberhasilan aliran analytical Jurispurdence (Austin) dalam penegakan hukum.
            Menurut Prof. Romli  kekurangan dari Teori Hukum Progresif adalah bahwa teori ini tidak secara spesifik membahas pembaharuan hukum. Sehingga sampai saat ini tidak jelas arah tujuan pembaharuan hukum yang hendak dituju oleh teori ini. Kecuali asumsi dasar yang selalu memperkuatnya.

Rounded Rectangle: Hukum adalah manusia, maka hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar, setiap kali  ada masalah dalam dan dengan hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum.

 




            Teori ini mencoba membalikkan pemikiran Descrates yang sangat mengagungkan Rasionalisme Hukum, yaitu identik dengan tekstualisasi hukum dan tekstualisasi tersebut mendorong timbulnya cara berhukum yang didasarkan dengan teks. Tekstualisasi telah mereduksi kealamian hukum yang penuh menjadi sekadar kerangka (skeleton), skema, dan mayat-mayat hukum.
            Di sini Prof. Tjip mencoba menunjukkan betapa kuatnya kehadiran cara berhukum berdasarkan perilaku, bahkan waktu orang menyadari, bahwa ia sedang behukum menurut atau mengikuti teks. Hal ini terlihat jelas mengenai bekerjanya hukum kontrak. Dalam kontrak, terdapat sesuatu yang lebih fundamental dari sekadar hukum kontrak, yaitu hukum dan dokumen kontrak menskemakan hubungan-hubungan alami antara para pebisnis (organic transaction) menjadi skema-skema rasional. Skema rasional tersebut tenyata tidak mamapu menghentikan atau membungkam tetap berlangsungnya hubungan alami tersebut. Hubungan alami tersebut adalah saling percaya, iktikad baik, bahkan cukup dengan janji lisan serta berjabat tangan saja. Kata-kata yang keluar dari mulut dan jabatan-jabatan memiliki nilai kontrak jauh di atas dokumen kontrak formal.
Oval: Kebenaran suatu “Fundamental Hukum” apabila dikatakan secara ekstrim adalah bahwa manusia dapat membangun suatu kehidupan yang baik tanpa hukum, tetapi tidak tanpa perilaku yang baik

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar