Kamis, 21 November 2013

Makalah Tentang Jarimah Qazaf

PENDAHULUAN

            Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan keadaan hambanya. Ini terbukti dengan ayat-ayat yang tertera dalam kitab suci ummatnya yang selalu menyeru kepada nahi mungkar dan amal ma’ruf. Namun karena tabiat manusia adalah makan al-khatha’ wa an-nisyan, maka akan selalu berbuat kesalahan apabila tidak ada aturan yang mengatur dan hamba yang saling menegur. Di sini Islam sangat berperan penting dalam mengatur tatanan hidup manusia dan memberikan batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis agar tidak terlalu jauh keluar dari jalur yang telah digariskan. Salah satu aturan yang akan selalu menjaga hubungan antara lawan jenis adalah an-nikah.
            Menikah adalah proses yang harus dilalui oleh hamba Allah yang telah mukallaf, baligh, dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, apalagi secara financial telah mampu untuk itu. Perintah ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada ummatnya. Dengan menikah manusia akan dapat menempatkan hasrat biologisnya pada tempatnya dengan halal. Perbuatan zina yang haram hukumnya, dapat tercegah bahkan terhapus melalui pernikahan yang sah. Bahkan persetubuhan antara dua insan ini, dapat menjadi ibadah yang bernilai pahala apabila sungguh-sungguh diniatkan untuk Allah Taa’la. Sebaliknya, akan memberikan ancaman dan dosa bila dilakukan di luar nikah.
            Banyak permasalahan yang akan bermunculan, apabila seorang hamba Allah yang telah terpenuhi syarat untuk nikah, namun menundanya. Tidak hanya godaan untuk melakukan perbuatan zina yang membayangi diri manusia tersebut, melainkan tuduhan berzina pun akan mungkin terjadi terhadapnya. Islam tidak hanya melarang dan mela’nat bagi hambanya yang melakukan perzinahan, akan tetapi menuduh wanita baik-baik melakukan perzinahan merupakan perbuatan yang amat keji dan terla’nat. Dalam Surat An-Nuur ayat 23, Allah berfirman:
 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang tengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
            Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku jarimah zina, hukum Islam melalui ayat di atas  mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut akan dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh. Artinya, bila si penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian atau kesaksiannya, hukuman qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh. Suatu prinsip dalam fiqih Jinayah bahwa barang siapa menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram, maka wajib atasnya membuktikan tuduhan itu. Apabila ia tak dapat membuktikan tuduhan itu, maka ia wajib dikenai hukuman.
PEMBAHASAN
A.    Pegertian Qadzaf
            Qadzaf dalam arti bahasa adalah الرمى بالحجارة و نحوها artinya melempar dengan batu dan lainya[1].
Dalam istilah syara’, qadzaf ada dua macam, yaitu :
1.      Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
2.      Qadzat yang diancam dengan hukuman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah :
                                                                          رمى المحصن بالزنا أو نفي نسبه                 
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah :
الرمى بغىر الزنا أو نفي النسب سواء كان من رمى محصنا أو غير محصن                                       
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
            Kelompok qadzaf macam yang kedua ini mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf macam pertama, yaitu qadzaf yang diancam dengan hukuman had. Dalam memberikan definisi qadzaf ini, Abu Rahman Al-Jairi mengatakan sebagai berikut :
القذف عبارة عن يتهم شخص آخر بالزنا صريخا أو دلالة                                                             
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas).
            Contoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), seperti  أنت زان artinya engkau orang yang berzina. Adapun contoh tuduhan yang tidak jelas (dilalah) seperti menasabkan seseorang kepada orang yang bukan ayahnya.

B.     Hadist Mengenai Had Qadzaf

عن عائشة رضي الله عنه, قالت: لما نزل عذ ري قام رسول الله صلي الله عليه وسلم على المنبر, فذكر ذلك وتلا القراَن, فلما  نزل أمر برجلين وامرأة فضربوا الحد .( أخرجه أحمد والأربعة وأشارإليه البخاري)      
Dari Aisyah. Ia berkata: Tak kala turun (ayat) pembebasanku. Rasulullah saw berdiri di atas mimbar, lalu ia sebut yang demikian dan membaca Quran. Maka tak kala turun dari mimbar ia perintah supaya (didera) dua orang laki-laki dan seseorang perempuan, lalu dipukul mereka dengan dera. (Riwayat oleh Ahmad dan Imam  Empat, dan Bukhari telah menyebutnya dengan isyarat).[2]
Syarah matan hadis:
            Kata ‘uzri di atas merupakan (ayat) pembebasan yang diturunkan Allah untuk memperkuat kebenaran atas apa yang telah dituduhkan ahlu al-ifki (orang-orang pembawa berita bohong) terhadap Aisyah ra.  Ayat itu kemudian dibaca Rasulullah saw  di atas mimbar, yaitu“ sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong …..bagi mereka ampunan dan rezeki mulia (surga)”[3]. Berjumlah 18 ayat seperti yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Al-hakim di dalam kitab iklil dari kitab mursal Sa’id bin Jabar. Sedangkan di dalam riwayat  Bukhari firman tersebut berjumlah 10 ayat, yaitu sampai ayat “ …..dan Allah mengatahui, sesungguhnya kamu tidak mengetahui”[4]. Akan tetapi di dalam riwayat Atho’ bin Khurasani dari Zurhi, Ayat pembebasan tersebut sampai kepada ayat “ ….apakah kamu tidak ingin  bahwa Allah mengampuni ? Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”[5]. Dan pada riwayat ini ayat tersebut berjumlah 13 ayat. Kemudian di dalam riwayat Hakam bin A’tibah dari Thabrani, ayat tersebut Berjumlah 16 ayat  sampai kepada ayat “ …..perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji….”.
            Dalam riwayat Abi Dawud dari kitab Thariqu Hamidi Al-a’roj dari Zuhri dari Aisyah menyebutkan “Rasulullah saw duduk dan membuka sehelai kain yang menutupi wajahnya kemudian berkata “ Aku berlindung kepada Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui dari syetan yang terkutuk, sesungguhnya orang-orang yang membawa berita kedustaan itu adalah dari golongan kamu juga”. Dan di dalam riwayat Abi Ishaq menjelaskan “kemudian beliau (Rasulullah saw) keluar kepada ummatnya dan memberi nasehat kepada mereka dan membacakan ayat tersebut kepada mereka”.  Kemudian Abi Ishaq mengumpulkan kedua riwayat tersebut bahwa sesungguhnya Rasulullah saw membacakan ayat tersebut kepada Aisyah, setelah itu membacakannya kepada ummatnya.
Perkataan Rasulullah saw (menyuruh dua orang laki-laki), mereka itu adalah Hasan dan Masthah sedangkan perempuannya adalah Hamnah binti Hajasy. Akan tetapi pada kenyataannya otak dari penyebaran berita bohong tersebut adalah Abdullah bin Ubay. Dia adalah ketua kaum munafik yang menyebarkan kebohongan untuk menjatuhkan Aisyah ra dan Rasulullah saw. Berita tersebut sangat memukul ummat Islam, khususnya ummul-mukminin Aisyah. Akhirnya Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah untuk menunjukan hal yang sebenarnya terjadi dan menjadi ayat hukum perihal qadzaf.[6]
C.    Unsur-unsur Jarimah Qadzaf
            Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarimah qadzaf itu ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1.      Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.
2.      Orang yang dituduh adalah orang yang muhshan.
3.      Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum.

1.      Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.
            Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhkannya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti يا ابن الزنا “hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperiيا زاني  “hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
            Para imam mazahib al-arba’ah berbeda pendapat perihal menuduh dengan menghilangkan nasab. Apakah ibu dari tertuduh itu harus seorang muslimah dan merdeka, atau tuduhan itu tetap sah walaupun dia seorang kafir dan budak. Imam Malik mewajibkan had terhadap keduanya, sedangkan Ibrahim an-nakha’I mengatakan bahwa tidak diwajibkan had apabila ibu dari tertuduh tersebut seorang budak atau ahli kitab, dan pendapat ini sebuah qiyas dari perkataan Imam Syafi’I dan Abu Hanifah.[7]
            Dengan demikian, apabila kata-kata atau kalimat itu tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan hanya dikenai hukuman ta’zir. Misalnya tuduhan mencuri, kafir, minum-minuman keras, korupsi, dan sebagainya. Demikian pula dikenakan hukuman ta’zir setiap penuduhan zina atau menghilangkan nasab yang tidak memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman had. Demikian pula halnya penuduhan yang tidak berisi perbuatan maksiat, walaupun dalam kenyataannya tuduhan tersebut memang benar, seperti menyebut orang lain pincang, impoten, mukanya hitam, dan sebagainya. Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa tuduhan merupakan kata-kata yang menyakiti orang lain dan perasaannya. Ukuran untuk menyakiti ini didasarkan kepada adat kebiasaan.
            Diatas telah dikemukakan bahwa tuduhan selain zina atau menghilangkan nasab tidak dikenai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Lalu bagaimana dengan tuduhan Liwath (homoseksual), atau menyetubuhi binatang, apakah dikenai hukuman had atau ta’zir? Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Menurut imam malik, imam syafi’i,  dan imam ahmad, hukumannya sama dengan hukuman tuduhan zina karena sebagaimana telah diuraikan dalam Bab zina, mereka ini menganggap Liwath (homoseksual) sebagai zina dikenai hukuman had. Akan tetapi, menurut imam ibu hanifah, tuduhan Liwath (homoseksual) tidak sama dengan hukuman zina, karena ia tidak menganggap Liwath sebagai zina.
            Ringkasnya, kaidah umum yang berlaku dikalangan Fuqaha dalam masalah ini adalah bahwa setiap perbuatan yang mewajibkan hukum had zina kepada pelakunya, mewajibkan hukuman had kepada penuduhnya. Sebaliknya, setiap perbuatan yang tidak mewajibkan hukuman had atas pelakunya, juga tidak mewajibkan hukumann had atas orang yang menuduhnya.
            Tuduhan yang pelakunya (penuduhnya) dikenai hukuman had, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
·         Kata-kata tuduhan harus tegas dan jelas (syarih), yaitu tidak mengandung pengertian lain selain tuduhan zina. Apabila tuduhan itu tidak syarih maka berarti ta’ridh atau tuduhan dengan kinayah (sindiran). Adapun qadzaf (tuduhan) dengan kinayah, hukumannya diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari mazhab hanbali, pelaku(penuduh) tidak dikenai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Adapun menurut mazhab sayfi’i, apabila dengan tuduhan kinayahnya itu memang diniatkan sebagai qadzaf maka penuduh dikenai hukuman had.menurut imam malik, apabila kata-kata kinayahnya bisa diartikan sebagai qadzaf, atau ada qarinah (tanda) yang menunjukan  bahwa pelaku sengaja menuduh maka ia dikenai hukuman had. Diantara qarinah itu adalah seperti adanya permusuhan atau pertengkaran antara penuduh dan orang yang dituduh.
·         Orang yang dituduh harus tertentu (jelas). Apabila orang yang dituduh itu tidak diketahui maka penuduh tidak dikenai hukuman had.
·         Tuduhan harus mutlak, tidak dikaitkan dengan syarat dan tidak disandarkan dengan waktu tertentu. Dengan demikian, apabila tuduhan dikaitkan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang maka penuduh tidak dikenai hukuman had.
·         Imam Abu Hanifah mensyaratkan terjadinya penuduhan tersebut di negeri Islam. Apabila penuduhan terjadi di darul harb maka penuduh tidak dikenai hukuman had. Akan tetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkan hal ini.

2.      Orang yang Dituduh Harus Orang yang muhshan
            Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh) ini adalah:
a)      Surah an-nuur ayat 4
واللذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة.....{ النور }                               
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka ( yang menuduh itu) delapan puluh kali dera .... (QS. An-nuur:4)
b)      Surah an-nuur ayat 23
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا فى الدنيا والآخرة ولهم عذاب عظيم { النور}                    
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (QS. An-nuur:23)
            Dalam ayat yang pertama (QS. An –nuur:4) yang dimaksud dengan ihshan adalah    العفة من الزنا, yaitu bersih dari zina menurut satu pendapat dan   الحرية  yaitu merdeka menurut  pendapat lain. Sedangkan dalam ayat kedua(QS. An-nuur:23), ihshan diartikan merdeka,الغافلات (lengah) diartikanالعفائف (bersih) danالمؤمنات (mukmin) artinya muslimah. Dari dua nas (ayat) itu para fuqaha mengambil kesimpulan bahwa iman (islam), merdeka, dan iffah(bersih) merupakan syarat-syarat ihshan  bagi maqdzuf (orang yang dituduh).
            Di samping tiga syarat tersebut, terdapat syarat ihshan yang lain , yaitu balig dan berakal. Illat dari dua syarat ini bagi maqdzuf (orang yang dituduh) adalah karena zina tidak mungkin terjadi kecuali dari orang yang balig dan berakal. Disamping itu, zina yang terjadi dari orang gila atau anak di bawah umur tidak dikenai hukuman had. Namun syarat balig ini tidak disepakati oleh para fuqaha. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memasukkannya sebagai syarat ihshan baik untuk laki-laki maupun perempuan, sedangkan Imam Malik mensyaratkan hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Di kalangan ulama Hanabilah berkembang dua pendapat. Segolongan mensyaratkannya, sedangkan segolongan lagi tidak mensyaratkannya.
            Pengertian iffah dari zina juga tidak ada kesepekatannya di kalangan para ulama. Menurut Iman Abu Hanifah iffah dari zina itu artinya belum pernah seumur hidupnya melakukan persetubuhan yang diharamkan bukan pada milik sendiri. Adapun menurut Imam Malik pengertian iffah itu adalah tidak melakukan zina, baik sebelum dituduh maupun sesudah. Menurut Mazhab Syafi’i, iffah adalah terhindarnya orang yang dituduh dari perbuatan yang mewajibkan hukuman had zina, baik sebelum dituduh maupun sesudahnya. Ulama Hanabillah mengartikan iffah dengan tidak bisa dibuktikannya perbuatan zina seseorang, baik dengan saksi, ikrar (pengakuan), maupun qarinah (tanda), dan ia tidak dihukum dengan hukuman had zina.

3.      Adanya Niat yang Melawan Hukum.
            Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhannya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan itu didasarkan kepada ucapan Rosulullah Saw. Kepada Hilal Ibnu Umayyah ketika ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’ :
....البينة وإلا فحد فى ظهرك { الحديث أخرجه أبو يعلى }                                                           
...datanglah saksi, apabila tidak bisa medatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepadamu (diriwayatkan oleh abu ya’la)
            Padahal Hilal sendiri menyaksikan peristiwa perzinahan tersebut. Hilal sendiri tidak bisa bebas dari hukuman had, andai kata tidak turun ayat lain, inilah yang ditunjukkan oleh al-quran dengan jelas dalam surah an-nur ayat : 13.
       لولا جاءوا عليه بأربعة شهداء فإذ لم يأتوا بالشهداء فأولئك عند الله هم الكاذبون {النور}
Mengapa mereka ( para penegak ) tidak mendatangkan empat orang saksi berita bohong itu ? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta.  ( QS. An-nur: 13).
            Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.
D.    Pembuktian Jarimah Qadzaf
            Jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu sebagai berikut .
1.      Dengan saksi
            Saksi merupakan salah satu alat bukti untuk jarimah qadzaf, dengan sekurang-kurangya dua orang saksi. Syarat-syarat saksi sama dengan syarat saksi dalam jarimah zina, yaitu balig, berakal, adil, islami, dapat berbicara, dan tidak ada penghalang menjadi saksi.
2.      Dengan pengakuan
            Jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh), dan cukup dinyatakan satu kali dalam pengadilan.
3.      Dengan sumpah
            Menurut Imam Syafi’i, jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak saksi dan pengakuan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang dikemukakan oleh mazhab Syafi’i. Sedangkan sebagian ulama hanafiyah pendapatnya sama dengan mazhab Syafi’i, yaitu membenarkan pembuktian dengan sumpah, tetapi sebagian lagi tidak membenarkannya.
                                       
E.     Hukuman  Untuk Jarimah Qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1.      Hukuman Pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak-banyaknya delapan puluh kali. Hukuman ini adalah merupakan hukuman had yang telah ditentukan oleh syara’.
2.      Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya.
Jumlah jilid adalah 80 kali, tidak dikurangi dan tidak ditambah, bila ia bertobat. Menurut Imam Abu Hanifah tetap tidak dapat diterima. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik dapat diterima kembali persaksiannya apabila telah tobat.  Perbedaan pendapat ini kembali kepada perbedaan mereka dalam mengartikan Surat An-nur ayat 4tentang istisna (eksepsi) apakah istisnanya kembali kepada kata yang terdekat ataukah kembali kepada seluruhnya.
Di samping itu, menurut Imam Malik bila seseorang malakukan qadzaf dan minum khamar maka sanksinya cukup satu kali, yaitu delapan puluh kali jilid. Karena baik qadzaf maupun minum khamar sama-sama diancam dengan delapan puluh kali jilid. Dan karena sanksi kedua tindak pidana ini memiliki tujuan yang sama. Sedangkan menurut ketiga Imam lainnya sanksi qadzaf tidak dapat bergabung dengan sanksi jarimah lainnya, masing-masing berdiri sendiri.[8]





F.     Hal-hal Yang Menggugurkan Hukuman
Hukuman qadzaf (orang yang menuduh) dapat gugur karena hal-hal berikut ini.
1.      Karena orang yang dituduh melakukan zina memaafkan orang yang menuduh
2.      Karena orang yang dituduh melakukan zina membenarkan tuduhan penuduh.
3.      Karena lii’an. Yaitu orang yang tidak mempunyai saksi bisa diterima dengan bersumpah menyebut nama Allah SWT. Empat kali bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya.
4.      Karena penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertudu benar-benar melakukan zina.

KESIMPULAN
            Tuduhan merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakekatnya perbuatan qadzaf ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat lainnya, seperti mengguncing (ghibah), menghasut, berbohong, dan maksiat lainnya. Sehingga dosa yang akan didapatkannya berlipat ganda.
            Dari penjelasan di atas, Penulis menarik kesimpulan, bahwa para ulama telah sepakat menyatakan sesungguhnya perbuatan qadzaf (menuduh) merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan dapat dijatuhkan hukuman had atau ta’zir. Hukuman had diberikan apabila tuduhan itu mengarah kepada perihal zina, sedangkan hukuman ta’zir diberikan jika tuduhan itu mengarah kepada menyakiti orang lain. Tuduhan tersebut harus berbentuk sharih (jelas), adapun jika berbentuk ta’ridh (tidak jelas) telah terjadi perbedaan pendapat di dalamnya.
Adapun pembuktian jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan saksi, pengakuan,  dan sumpah.
             kaidah umum yang berlaku dikalangan Fuqaha dalam masalah ini adalah bahwa setiap perbuatan yang mewajibkan hukum had zina kepada pelakunya, mewajibkan hukuman had kepada penuduhnya. Sebaliknya, setiap perbuatan yang tidak mewajibkan hukuman had atas pelakunya, juga tidak mewajibkan hukuman had atas orang yang menuduhnya, maka dalam hal ini berlaku ta’zir.

PENUTUP    
            Perbuatan menuduh hanya akan menjadikan diri kita selalu mencampuri urusan orang lain yang sepatutnya tidak kita campuri. Hal ini hanya merupakan perbuatan yang sia-sia yang sangat merugikan dan tidak disukai oleh Sang Pencipta. Banyak hal yang lebih penting yang seharusnya kita lakukan, demi keselamatan dan keberuntungan di hari hisab kelak.
            Akan tetapi pastinya manusia yang lemah ini  akan tetap terjerumus dalam lobang yang dangkal maupun dalam. Namun perlu diingat sebaik-baiknya manusia yang berbuat salah adalah orang yang langsung mengingat kekhilafannya dengan segera bertaubat kepada Sang Khalik dan tidak akan pernah mengulanginya.

“Dan orang-orang yang mengerjakan dosa-dosa kemudian bertaubat sesudahnya dan beriman maka sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengampun danPenyayang.”
(QS. Al A’raaf: 153)










Daftar Pusaka
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, sinar grafika, cetakan k-2, jakarta, 2005, hlm. 61-69
Imam Al-qodi Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin ahmad, bidayatul mujtahid wa nihayatul muktashad, darul fikri, Beirut Lebanon, 2005, jilid ke-2. Hlm 362-363.



[1] Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. ( Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 61-69

[2] A. Hassan. Terjemah Bulughul-Marom Ibnu Hajar Al-asqolani. (Bandung: Diponegoro,2002),
hlm. 561
[3] Surat An-nur ayat 11-26
[4] Surat An-nur ayat 19

[5] Ibid ayat 22

[6] Al-qodhi Al-a’lamah Husain Muhammad Al-maghribi. Badrut Tamam Syarhu Bulughul Marrom Min Adillat Al-ahkam.(Dar Al-wafa, 2005),hlm. 409-410
[7] Imam Al-qodhi Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad. Bidayatul mujtahid wa nihayatul muktashad.(Beirut Lebanon: Darul fikri, 2005), hlm. 362

[8] A. Djazuli. Fiqih Jinayah. (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1997), hlm. 68-69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar